BerandaPOLHUKAMHendra J. Kede Usulkan Perlindungan Hukum dan Pengakuan Bagi Plt Provinsi di...

Hendra J. Kede Usulkan Perlindungan Hukum dan Pengakuan Bagi Plt Provinsi di Kongres Persatuan

BELANEGARAPraktisi hukum Hendra J. Kede, S.H., M.H., mengusulkan rumusan perlindungan hukum sekaligus pengakuan resmi bagi para Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Pengurus Provinsi dalam pelaksanaan Kongres Persatuan.

Usulan ini disampaikan menyusul penetapan peserta kongres oleh Hendry Ch Bangun (HCB) dan Zulmansyah Sekedang (ZS) masing-masing selaku Ketum PWI versi Kongres Bandung dan versi Kongres Luar Biasa (KL).

Hendra menjelaskan, langkah ini bertujuan memastikan status para Plt diakui dan terlindungi dari potensi tuntutan pidana maupun gugatan perdata di masa mendatang. Rumusan yang ia tawarkan bersifat akumulatif, meliputi:

Kesepakatan HCB dan ZS, bahwa Plt Ketua dan Sekretaris berstatus Peninjau Kongres Persatuan dengan hak bicara tanpa hak suara.

Pengesahan oleh Steering Committee (SC) dengan menambahkan pasal khusus dalam Tata Tertib Kongres. Sementara, pembuatan undangan terpisah oleh Organizing Committee (OC) untuk peserta dan peninjau, dengan penyebutan nama provinsi masing-masing Plt.

Dalam draf pasal yang diajukan, Hendra mengusulkan perlindunhan hukum menyangkut 3 (tiga) bentuk yang bersifat akumulatif;

1. HCB dan ZS membuat kesepakatan bahwa para Ketua dan Sekretaris Plt adalah berstuatus Peninjau Kongres Persatuan dengan Hak Bicara, tanpa Hak Suara;
2. SC mengesahkannya dan menambahkan 1 Pasal yang terdiri dari 4 ayah kedalam Rancangan Tatib; Kongres Persatuan
3. OC membuat Surat Undangan terpisah antara Undangan untuk Peserta dan Undangan untuk Peninjau yaitu: 1. Undangan kepada peserta; 2. Undangan kepada peninjau dengan menyebut : Kepada Yth.: Plt. Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus Provinsi….. (Sebut nama Provinsinya) selaku Peninjau Kongres Persatuan dst…

Sedang rumusan pasal dalam Tatib adalah sbb:
Pasal ….. (misal 10)
Peninjau dari Unsur Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Provinsi
Ayat (1)
Plt Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus PWI Provinsi merupakan Peninjau Kongres Persatuan;
Ayat (2)
Peninjau berhak menghadiri seluruh sidang-sidang Kongres Persatuan;
Ayat (3)
Peninjau memiliki Hak Bicara dan tidak memiliki Hak Suara;
Ayat (4)
Peninjau menggunakan Hak Bicara setelah mendapat ijin Pimpinan Sidang

“Kalau sudah seperti ini, ada kepastian hukum dan pengakuan terhadap status Plt. Mereka berhak hadir sebagai peninjau sekaligus terlindungi dari risiko hukum di kemudian hari,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, kehadiran para Plt tidak wajib, namun payung hukum ini dinilai penting demi menjaga harkat dan martabat mereka. Biaya akomodasi dan transportasi, menurutnya, dapat dibebankan kepada masing-masing pihak. (bn/SON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img