BerandaPOLHUKAMSistem Pengaduan Masyarakat dan Aspirasi Secara Tertulis

Sistem Pengaduan Masyarakat dan Aspirasi Secara Tertulis

BELANEGARA – Ketentuan Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 terakhir dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 jo Pasal 7 huruf g serta Pasal 12 huruf j Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2018 bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ketentuan menimbang huruf b Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Tentang Pengaduan Masyarakat terhadap Kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bahwa untuk peningkatan kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan diperlukan adanya layanan pengaduan masyarakat.

Pengaduan
Pengaduan adalah ungkapan rasa tidak senang, ketidakpuasan atau keluhan yang disampaikan kepada DPR RI atas suatu permasalahan yang terkait dengan fungsi pengawasan dalam rangka pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan keuangan negara dan kebijakan pemerintah.

Pengaduan terkait Kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI adalah penyampaian keluhan yang disampaikan kepada pengelola pengaduan masyarakat atas kinerja: pelayanan atau pengabaian kewajiban dan atau pelanggaran larangan oleh Sekretariat Jenderal.

Aspirasi
Aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPR RI.

Aspirasi terkait Kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI adalah informasi berupa sumbang saran, aspirasi, dan/atau kritik yang bersifat konstruktif, sehingga bermanfaat bagi perbaikan kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI. (sumber: DPR.go.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img